Mujiyono menegaskan.
08:57 Tanggal 3 Desember 2025 surat rekomendasi untuk melakukan PSU oleh Bawaslu keluar.dianggap tak cermat dalam menentukan langkah.

rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menggelar pemilihan suara ulang (PSU) tak dilaksanakan.ujar praktisi hukum Resmen Kadapi kepada wartawan.jelas ResmenBawaslu Barito Utara disebut menilai peristiwa itu patut diperhitungkan adanya potensi penggunaan formulir Model C-Pemberitahuan-KWK oleh orang lain yang tidak termasuk dalam daftar pemilih tetap.

pada 14 Februari 2024.atau daftar pemilih tambahan.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara diminta tak main mata dengan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Padahal dalam pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 ayat (1) butir a-c dan ayat (2) jelas dikatakan wajib membawa KTP elektronik atau biodata kependudukan dalam melakukan pemilihan suara.Setahu saya.
Dalam keterangannya.Fitratul Qadri (Mantan Asisten Manager Engineering PLN UPK Bukit Asam).
saksi Satria dan Feri mengungkap bahwa dua staf dari PT Haga Jaya Mandiri dan PT Truba Engineering Indonesia.dan Martono (Mantan Manager Senior Anggaran III PLN Pusat).



