Kami akan menjangkau para pembunuh keji dan membawa mereka ke pengadilan.
9 Januari.yang bersangkutan kami titipkan penahanan pertamanya di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

Dalam berkas perkara.Jaksa penuntut umum juga sebelumnya menolak pengajuan permohonan tersangka agar tetap menjalani status tahanan rumah.kata Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka dilansir ANTARA.

MATARAM - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mataram.kami mempertimbangkan jumlah korban yang melebihi 15 orang.

Nusa Tenggara Barat.
Adapun pertimbangan jaksa mengalihkan status tahanan Agus dari sebelumnya di tahap penyidikan kepolisian tahanan rumah menjadi tahanan rutan ini melihat ancaman hukuman dari sangkaan pidana yang diterapkan dalam berkas perkara.melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pelecehan seksual berstatus penyandang tunadaksa berinisial IWAS alias Agus Buntung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat.
Kami menjamin bahwa tersangka akan mendapatkan fasilitas khusus dan pendampingan selama menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.Ivan menegaskan pihaknya menjamin pemenuhan hak tersangka sebagai penyandang tunadaksa dalam menjalani status tahanan rutan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
mengingat kondisi tersangka sebagai penyandang tunadaksa tanpa dua lengan.Selain ancaman hukuman pidananya.



