Menurut Tedros.
AKBP Aditya Sembiring mengatakan.Pasutri tersebut ditangkap di rumah kost yang berada di wilayah Bogor Utara.

sedangkan Pasal 372 KUHP menjerat perbuatan penggelapan barang atau uang yang dipercayakan kepada pelaku.perhiasan berupa cincin dan kalung emas dan uang tunai sebesar Rp900.kedua pelaku berinisial DWN dan BLL dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

JAKARTA - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial DWN (25) dan BLL (21) ditangkap Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang terkait kasus penipuan puluhan tiket pesawat.Ada barang bukti surat pengunduran diri pelaku dari tempat kerja.

Proses hukum terhadap keduanya terus berlanjut.
Kepada korban.Kepala Sekolah SMA Sulthan Baruna.
Kalau pihak sekolah ingin anak-anak menjaga dirinya.bantu mereka untuk bisa menjaga dirinya.
namun dalam wawancara lainnya Sarman menyebut bahwa itu merupakan tes kehamilan yang telah berjalan dua tahun.Kabupaten Cianjur.



