11:50 Sebelumnya.
Putusan pengadilan juga tidak memberikan penilaian bahwa kerugian angka Rp 300 triliun merupakan actual lost (kerugian yang nyata).Redaksional ini menunjukan bahwa hasil hitungan berdasarkan permen LH 7 Tahun 2014 bertentangan dengan prinsip kerugian keuangan negara yang harus nyata dan pasti.

menurut Junaedi.memang sejak awal ada dugaan hasil kajian Bambang Hero sudah keliru.Sehingga memperkuat dugaan bahwa hasil kajian perhitungan negara tersebut sejak awal tak bisa dipertanggungjawabkan.

Junaedi Saibih mengatakan.Tanggung jawab pemulihannya pun tak ditumpukan pada badan usaha melainkan pada pemerintah atau pemerintah daerah.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad).
Romli Atmasasmita dalam kesaksiannya pada salah satu sidang terkait perkara timah ini menilai.tidak bertumbuh tumbuhan.
jelasnya lagi.kemudian diubah menjadi tanaman sawit.
ungkap Prof Yanto Santoso.jumlah 30 persen harus ditanami tanaman hutan setempat agar tidak monokultur yang sangat rentan munculnya gangguan ekologi.



