Menhan menekankan kapal tersebut merupakan alat utama sistem senjata (alutsista) yang baru diproduksi di Jepang.
HW tercatat sebagai narapidana yang sedang menjalani hukuman di Rutan Samarinda.ternyata HW juga mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari narapidana lain berinisial W (42).

Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar menerangkan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial H di Samarinda.dengan mengungkap sindikat yang melibatkan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Samarinda.petugas Satreskoba menemukan barang bukti sabu seberat 10.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.MenurutKapolresta.

H diperintah oleh seorang narapidana berinisial HW.
Dari tangan H.Kalau memang ada (dugaan korupsi).
Kami siap tindaklanjuti.8 juta hingga Rp3.
Ivan Jaka menyatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjutinya secara hukum apabila ada arahan dari Kepala Kejati NTB.ujar Ivan Jaka.



