jelas dr Fusia di RSUD Ciawi.
menghilangkan barang bukti.Tim gabungan yang terdiri dari Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi Kejaksaan Agung RI.

yakni dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri.ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan deviasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp421.Setelah pemeriksaan.

Selama proses penyidikan.Ia kemudian melarikan diri ke Kota Batam sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
pada Rabu pagi pukul 10.13 lembar manifes penumpang.
pengungkapan ini menjadi pengingat pentingnya menjaga sumber daya perikanan Indonesia serta menegakkan aturan hukum yang berlaku.belasan ribu benih lobster tersebut rencananya akan dilepasliarkan di Perairan Kepri guna keberlangsungan hidupnya.
Saat ini penyelidikan masih dilakukan guna mengungkap pelaku utama dalam kasus ini.koper tak bertuan tersebut berisi kantong-kantong berlapis aluminium yang di dalamnya terdapat benih lobster dalam kondisi hidup.



