Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ungkap Alasan Hadirkan JK di Sidang Korupsi Pengadaan LNG

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ungkap Alasan Hadirkan JK di Sidang Korupsi Pengadaan LNG
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ungkap Alasan Hadirkan JK di Sidang Korupsi Pengadaan LNG

termasuk wilayah-wilayah lain di NTB akibat rusaknya fungsi hutan di wilayah setempat yang gundul akibat masifnya perambahan.

Saat ini kan Presiden Prabowo tengah melakukan efisiensi anggaran.Jadi apa yang dilakukan oleh Kejagung ini sudah tepat.

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ungkap Alasan Hadirkan JK di Sidang Korupsi Pengadaan LNG

Sahroni pun berharap Kejagung juga bisa memaksimalkan aspek pengembalian kerugian negara dari kasus Pertamina ini.Politikus NasDem itu menilai pemberantasan korupsi menjadi aspek penting di tengah agenda efisiensi pemerintah.nah makanya penegak hukum harus makin serius lagi dalam melakukan pemberantasan dan pencegahan korupsinya.

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ungkap Alasan Hadirkan JK di Sidang Korupsi Pengadaan LNG

Apalagi ini menyangkut BUMN sebesar Pertamina.kalau dibiarkan bakal terus digerogoti oleh mereka para koruptor.

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ungkap Alasan Hadirkan JK di Sidang Korupsi Pengadaan LNG

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan nilai kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

mengatakan kasus tersebut membuat negara merugi lebih dari Rp193 triliun.Paus Fransiskus Kritis Empat Hari Berturut-turutMeskipun rinciannya belum dikonfirmasi.

CNN Indonesia -- Presiden Amerika Serikat?Donald Trump disebut telah mencapai kesepakatan terkait akses mineral tanah jarang milik Ukraina dengan Presiden Volodymyr Zelensky.Trump mengonfirmasi kesepakatannya itu pada Selasa (25/2).

sejumlah media melaporkan bahwa kesepakatan tersebut akan membuat Ukraina menyumbangkan 50 persen dari hasil monetisasi sumber daya alamnya di masa mendatang ke dana milik bersama.paraA));Trump mengeklaim kesepakatan ini bisa bernilai hingga US$1 triliun (sekitar Rp16 kuadriliun) dan memastikan para pembayar pajak AS akan mendapatkan kembali uang mereka.