Mantan Napi Boleh Calonkan Diri Sebagai Kepala Daerah, KPU Ungkap Syaratnya

Mantan Napi Boleh Calonkan Diri Sebagai Kepala Daerah, KPU Ungkap Syaratnya
Mantan Napi Boleh Calonkan Diri Sebagai Kepala Daerah, KPU Ungkap Syaratnya

ID - Ratusan driver ojek online (ojol) akan melakukan aksi demonstrasi (demo) besar-besaran hari ini Senin.

kata Nusron di Istana Merdeka.Nusron mengatakan dirinya bakal mengumumkan pegawainya yang terlibat di kasus pagar laut wilayah perairan Bekasi dalam waktu dekat.

Mantan Napi Boleh Calonkan Diri Sebagai Kepala Daerah, KPU Ungkap Syaratnya

push({}); BACA JUGA:Polres Jaksel Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Vadel Bajideh.ia meyakini tak ada pejabat eselon 1 atau 2 yang terlibat dalam kasus tersebut.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid mengatakan pihaknya telah selesai melakukan investigasi terkait kasus pagar laut di Bekasi dan singgung permainan yang di bawah.

Mantan Napi Boleh Calonkan Diri Sebagai Kepala Daerah, KPU Ungkap Syaratnya

Hasilnya?Dia menyebut total ada 89 sertifikat yang dipindah tadi didapatkan 84 pihak lewat skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).6 ha dipindah ke laut yang luasnya 79.

Mantan Napi Boleh Calonkan Diri Sebagai Kepala Daerah, KPU Ungkap Syaratnya

pemegang akun untuk sistem PTSL selama ini bisa dilakukan oleh tim ajudikasi di bawah tim koordinator pelaksana PTSL di tingkat kabupaten.

push({}); Nusron menyebut ada 89 HGB yang dimiliki oleh 84 orang dengan jumlah lahan seluas 11.kata Teguh menirukan pesan dari Mendagri Tito.

dirinya tahu dari pemberitaan media.Adapun Teguh Setyabudi yang sebelumnya menjabat sebagai Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Heru Budi Hartono pada Jumat.

BACA JUGA:Teguh Setyabudi Sebut Tawuran di Jakarta Bukan Cuma karena Konflik.Teguh pernah menjabat sebagai Pj Gubernur Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Utara.