Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali.
konsumen juga memiliki kewajiban.seperti:Membaca informasi produk sebelum membeli.

Mengiklankan produk dengan informasi palsu atau menyesatkan.Penyelesaian Secara DamaiKonsumen dan pelaku usaha dapat menyelesaikan masalah secara langsung melalui negosiasi.antara lain:Memberikan informasi yang jelas.

Menggunakan barang atau jasa sesuai dengan petunjuk yang diberikan.Penyelesaian Sengketa KonsumenJika terjadi sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.

konsumen berhak mendapatkan ganti rugi.
jangan ragu untuk memanfaatkan mekanisme penyelesaian sengketa yang telah disediakan oleh undang-undang ini.Bertemu saya langsung ada.
Ade Rahmat juga mengaku dirinya sudah memberikan keterangan kepada Propam Polda Metro Jaya soal kasus dugaan pemerasan ini.Menurut pengakuan dan bukti yang kami miliki.
berarti ada keterangan saksi.Yang melanjutkan kasus itu ya saya justru.



