Sekarang orangnya harus dari KPMI.
jika ditemukan adanya pelanggaran aturan dalam proses penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut.yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

terdapat 263 bidang dalam bentuk HGB.TIM VOI mencoba menghubungi Kepala Desa Kohod.yang disebut-sebut untuk pelebaran bantaran kali.

Dia (oknum) meminjam KTP kami tanpa penjelasan.hingga berita ini ditayangkan.

untuk meminta klarifikasi terkait pencatutan nama warga dalam penerbitan SHM.
terdiri dari: - 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur.kata Nusron kepada wartawan di Pantai Tanjung Pasir.
Leter C/D atau Warkah pada kantor Desa.MAKI telah membuat laporan ke KPK untuk mengusut tuntas masalah penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut Tangerang.
00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.Dugaan palsu adalah pada buku.



