saya yakin Pemerintah masih harus banyak melakukan evaluasi dan menyempurnakan.
pekerja migran harus mengetahui budaya negara tujuan kerja.bebernya.

Saya ingin menyoroti pasal-pasal terkait perusahaan swasta yang merekrut dan mengirim pekerja migran sangat normatif sekali.Ketika masa kerja pekerja migran habis.Usulan itu disampaikan Fauzi terkait penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

kata Legislator Dapil Banten I itu.Perusahaan tersebut tidak profesional dan tidak bertanggung jawab terhadap pekerja yang dikirim ke luar negeri.

Selain pasal yang harus mengatur perusahaan penyalur tenaga kerja secara rinci.
KJRI Jeddah mencari alamatnya susah.Kecamatan Cugenang.
Hal tersebut dilakukan seorang diri hingga akhirnya pelaku melarikan diri ke sejumlah wilayah di Cianjur.hingga akhir terdeteksi cukup lama di Kecamatan Sukaluyu.
Polisi sebelumnya menyelidiki kasus pembunuhan Siti Wahyuni (28) warga Kecamatan Pasirkuda yang ditemukan tewas dalam posisi tertelungkup di perkebunan teh Gedeh di Desa Sukamulya.Jasad korban langsung dibawa ke RSUD Sayang Cianjur guna dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab pasti tewasnya korban yang diduga sempat mengalami penganiayaan sebelum jasadnya dibuang di pinggir kebun teh.



