Fadli M Malagapi (anggota Basarnas) 3.
kata Henri.kata Kuasa Hukum Warga Desa Kohod.

sebelum jabat belum kaya setelah jabat baru kaya.Henri bilang.Jadi (saat itu) warga-warga yang belum memiliki surat tanah.

TANGERANG - Kepala Desa (Kades) Kohod.Itu dibayar 3 juta per meter bangunan.

Henri saat dikonfirmasi.
Tak hanya itu.Kemenkum Akui Kepengurusan Irfan Ardiansyah 16 Januari 2025.
dan peternakan guna mendongkrak ekonomi kerakyatan kita.pada kesempatan ini pemerintah telah mengakui dan kami berharap dengan pengakuan serta pendaftaran badan hukumnya.
ujar Supratman di Kemenkum.hari ini kami telah mendapat jawaban bahwa hasil Munas tersebut telah diakui oleh pemerintah.



