6 14.
pelapor langsung menghubungi kakaknya yakni WN yang merupakan istri pelaku melalui pesan pendek handphone seluler untuk membawa pulang korban ke Kelurahan Wasaga.didampingi Kasi Humas Polres Baubau Kompol Abdul Rahmad dalam konfrensi pers.

Puluhan Ribu UMKM Bakal Dilibatkan 25 Januari 2025.tersangka akan dikenakan pidana sesuai UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atasUU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.pelaku masuk ke dalam kamar dan membangunkan korban.

Kemudian tersangka membawa korban ke rumah kosong yang berada di sekitaran Pasar Laelangi dan langsung membaringkan korban di sebuah kursi panjang yang ada di dalam rumah tersebut.pelaku mengaku melakukan perbuatan bejat itu untuk melampiaskan nafsunya.

Aksi pelaku juga memaksa korban untuk melepaskan celana.
Dalam pemeriksaan juga.pada Rabu.
Pihak kepolisian tidak menemukan adanya barang-barang berbahaya maupun mencurigakan di tempat peribadatan tersebut.Kapolresta Malang Kota.
Jadi warga Malang termasuk yang sudah di luar kota akan pulang dan datang ke kelenteng dan melakukan sembahyang bersama.dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.



