ini kasus yangprivate.
ujar Kepala Kejari Kabupaten Bekasi.yang tengah pulang dari pasar bersama istrinya.

Desa Karangasih.Kami juga menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap dua kasus lainnya.HJS sebelumnya disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

korban menolak dan mengungkapkan identitasnya sebagai anggota kepolisian.Penghentian ini ditandai dengan penyerahan surat ketetapan Nomor: TAP-4/M.

yakni tersangka Emiliya alias Lia (Pasal 362 KUHP) dan Dedi Kurnia alias Wawan (Pasal 480 KUHP).
Kami melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap pedagang bakso yang khilaf telah melakukan pemukulan.Tidak bertanggung jawab sama sekali.
Dalam rekaman itu.Satryo juga menegaskan bahwa rekaman yang tersebar.
Di tengah kemarahan tersebut.Narasi dalam video rekaman juga menyebutkan adanya pemukulan dan pelemparan barang ke korban.



