Mahfud MD Tegaskan TNI Aktif Tidak Boleh Dilantik Sebagai Penjabat Kepala Daerah, Tapi

Mahfud MD Tegaskan TNI Aktif Tidak Boleh Dilantik Sebagai Penjabat Kepala Daerah, Tapi
Mahfud MD Tegaskan TNI Aktif Tidak Boleh Dilantik Sebagai Penjabat Kepala Daerah, Tapi

CPMI ilegal ini telah diamankan di Pos Perwakilan Mansalong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelapor memanggil-manggil nama korban.korban kembali mengeluh pusing.

Mahfud MD Tegaskan TNI Aktif Tidak Boleh Dilantik Sebagai Penjabat Kepala Daerah, Tapi

Kamis 23 Januari pukul 03.Terkait dengan kejadian tersebut.korban sempat mengeluhkan pusing dan menjalani pemeriksaan medis di RSI Islam Yakssi Gemolong.

Mahfud MD Tegaskan TNI Aktif Tidak Boleh Dilantik Sebagai Penjabat Kepala Daerah, Tapi

Kecamatan Gemolong.kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi agar peristiwa tersebut dapat dikomunikasikan dengan pihak Kedutaan Besar Prancis dan keluarga yang bersangkutan.

Mahfud MD Tegaskan TNI Aktif Tidak Boleh Dilantik Sebagai Penjabat Kepala Daerah, Tapi

Dokter di RSI Islam Yakssi Gemolong yang melakukan diagnosa dan pengecekan laboratorium menyatakan korban memiliki riwayat anemia.

yaitu Mujianto dan Ayu Hikmah Azizah lantas membawa korban ke RSI Islam Yakssi Gemolong untuk diperiksa.Kabupaten Kediri.

tersangka memukul kepala kakak kandungnya.warga Desa Bangsongan.

Rencananya uang hasil penjualan itu akan digunakan melunasi utang di koperasi.Tersangka sendiri menyesali perbuatannya dan mengungkapkan rasa bersalahnya atas apa yang telah terjadi pada kakak serta keponakannya.