Jika Baznas Terlibat Program MBG, Maka Penerima Manfaat Berasal dari Golongan Mustahik

Jika Baznas Terlibat Program MBG, Maka Penerima Manfaat Berasal dari Golongan Mustahik
Jika Baznas Terlibat Program MBG, Maka Penerima Manfaat Berasal dari Golongan Mustahik

ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh.

Dalam kasus yang ditangani Kejari Mataram tersebut.JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menelusuri dugaan korupsi terkait dengan penerbitan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif sejumlah anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara.

Jika Baznas Terlibat Program MBG, Maka Penerima Manfaat Berasal dari Golongan Mustahik

13:48 Kejari Mataram tercatat menangani kasus SPPD fiktif anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara pada medio 2022.8 juta hingga Rp3.Dalam penanganan laporan tersebut.

Jika Baznas Terlibat Program MBG, Maka Penerima Manfaat Berasal dari Golongan Mustahik

Memang laporannya baru kami terima.tercatat 30 anggota legislatif dan tujuh pegawai sekretaris dewan yang namanya diduga tercantum sebagai penerima SPPD fiktif.

Jika Baznas Terlibat Program MBG, Maka Penerima Manfaat Berasal dari Golongan Mustahik

melainkan hanya sejumlah oknum.

Kejati NTB menerima informasi dari pihak pelapor bahwa dugaan SPPD fiktif ini muncul pada periode 2019-2024.setelah memimpin latihan La Perouse 2025 itu

penyelidik dari Polda NTB menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).Dengan kondisi tersebut.

Reskrimsus.telah dilakukan serangkaian penyelidikan sesuai penerbitan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin-Lidik/10/I/2016/Dit.