Tanah Amblas Robohkan Gedung Tewaskan 1 Orang di India, Pemiliknya Dituduh Pasal Pembunuhan

Tanah Amblas Robohkan Gedung Tewaskan 1 Orang di India, Pemiliknya Dituduh Pasal Pembunuhan
Tanah Amblas Robohkan Gedung Tewaskan 1 Orang di India, Pemiliknya Dituduh Pasal Pembunuhan

Tersangka M dijerat pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana mati atau seumur hidup atau denda maksimum Rp10 miliar.

01:05 Laksamana Muda TNI Samista menegaskan.di Jakarta.

Tanah Amblas Robohkan Gedung Tewaskan 1 Orang di India, Pemiliknya Dituduh Pasal Pembunuhan

Hasil penyelidikan.saat menggelar konferensi pers.Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal).

Tanah Amblas Robohkan Gedung Tewaskan 1 Orang di India, Pemiliknya Dituduh Pasal Pembunuhan

Laksamana Muda TNI Samista mengatakan.Kami Puspomal akan terus mendalami dan sekarang sudah dalam proses penyidikan.

Tanah Amblas Robohkan Gedung Tewaskan 1 Orang di India, Pemiliknya Dituduh Pasal Pembunuhan

Fakta itu diungkap oleh Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) RI.

Kami dari jajaran TNI Angkatan Laut akan selalu terbuka dan akan menyampaikan fakta apa adanya.Data itu dicuplik per Selasa.

Saat ini masih proses verifikasi.Dia sudah menjalankan kewajibannya.

13:22 Diberitakan sebelumnya.kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.