Sekitar pukul 04.
11 Desember.dan T telah diamankan pada hari itu juga.

Rekonstruksi dipimpin oleh Kapolsek Denpasar Barat.Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban.Pelaku F memukul sang istri M.

Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengatakan tersangka Fiktor Fikir dan kawan-kawan melakukan adegan rekonstruksi di tempat kejadian perkara.para pelaku kabur meninggalkan TKP.

Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencanajunctoPasal 355 ayat (1) dan/atau Pasal 170 ayat (2) tentang penganiayaan berat.
Selanjutnyasaksi menolong korban dan membawa kedua korban ke rumah sakit dengan menggunakan ambulans.Open dumping adalah cara pembuangan sampah secara sederhana.
tidak harus menunggu tumpukan sampah hingga melebihi batas toleransi.IPL ini berfungsi untuk mengolah air lindi yang berasal dari air hujan yang meresap ke dalam tumpukan sampah sebelum dibuang ke lingkungan.
KARAWANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang.Kabid Kebersihan.



