Pegawai BRI yang “Rampok” Uang Nasabah Rp5 Miliar Divonis 6 Tahun Penjara di PN Medan

Pegawai BRI yang “Rampok” Uang Nasabah Rp5 Miliar Divonis 6 Tahun Penjara di PN Medan
Pegawai BRI yang “Rampok” Uang Nasabah Rp5 Miliar Divonis 6 Tahun Penjara di PN Medan

tegas politikus Partai Gerindra itu.

saya yakin kelengkapan berkas untuk ekstradisi Paulus Tannos akan bisa dipenuhi dalam waktu singkat.Disampaikan Tessa.

Pegawai BRI yang “Rampok” Uang Nasabah Rp5 Miliar Divonis 6 Tahun Penjara di PN Medan

ungkapSebelumnya.Koordinasi dengan para pihak terkait masih terus dilakukan.Kepolisian Republik Indonesia.

Pegawai BRI yang “Rampok” Uang Nasabah Rp5 Miliar Divonis 6 Tahun Penjara di PN Medan

Tannos disebut melayangkan gugatan terkait upaya paksa terhadapnya di Singapura.Saat ini Kementerian Hukum terus berkoordinasi bersama dengan KPK.

Pegawai BRI yang “Rampok” Uang Nasabah Rp5 Miliar Divonis 6 Tahun Penjara di PN Medan

Intinya adalah begitu yang bersangkutan bisa didatangkan kembali ke Indonesia maka proses pelimpahan ke persidangan dapat segera dilakukan.

Saya perlu menegaskan batas waktu untuk kita mengajukan permohonan dan seluruh kelengkapan berkas itu 45 hari lama waktu yang dibutuhkan dan itu akan berakhir di 3 Maret 2025.kepemilikan paspor dari negara lain itu bukan berarti langsung menggugurkan statusnya sebagai warga negara Indonesia.

bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis.Paulus Tannos tak pernah melengkapi persyaratannya.

BACA JUGA: | BERITA Menkum Supratman Soal Ekstradisi Paulus Tannos: Bisa Sehari.Paulus Tannos masih tercatat sebagai Tjin Tian Po.