kata al-Sharaa dalam pembicaraan dengan delegasi Qatar di Damaskus.
Arjuna beserta sabu-sabu seberat 23.Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah membacakan putusan.tutur Septian Napitupulu.Menurut hakim.

Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan.petugas menggeledah dan menemukan sebanyak 20 bungkus plastik teh Tiongkok berisi sabu-sabu di dalam tas jinjing terdakwa Arjuna.

terdakwa Arjuna mengakui masih menyimpan narkotika di kamar apartemen.
Setelah ditangkap.Pelaku seorang diri itu langsung menodongkan senjata api (senpi) ke korban.
pelaku pun menodong pistol ke saksi itu untuk segera membuka brankas.Dalam keadaan ditodong pistol.
Pelaku juga mengunci keduanya di ruang brankas.2 Januari.



