MahkamAgung (MA) menyatakan hal itu merupakan bentuk pelanggaran sebagai hakim.
Diduga dilakukan penunjukan secara lisan pihak rekanan.padahal seharusnya dilakukan melalui proses lelang.

Penunjukan langsung rekanan tersebut diduga dilakukan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten.penerimaan kas daerah dari penyewaan Plaza Klaten seharusnya mencapai Rp14.Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono mengatakan.

Perjanjian kerja sama selesai pada tahun 2018.Namun.

Mulai 2019 aset tersebut kembali dikelola Pemkab Klaten.
2 miliar dalam dugaan tindak pidana itu.biji timah tersebut dijual kepada PT.
pendiri Sriwijaya Air itupun akan segera diadili.sebut Harli.
kata Harli.Dengan rampungnya proses pelimpahan yang berlangsung 14 Januari.



