Kebakaran masih berkobar di L.
MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.terdakwa ujaran kebencian lewat media sosial dan penodaan agama terkait Yesus Kristus.

JPU diminta menghadirkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya untuk dimintai keterangannya.Memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara.JPU Kejati Sumut Erning Kosasih sebelumnya dalam dakwaan menyebutkanpenistaan agama yang dilakukan oleh terdakwa Ratu Entok terjadi pada hari Rabu (2/10).

majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut telah cermat.Setelah membacakan putusan sela.
![]()
kata JPU Erning.
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.Saya senang sekali bertemu dengan para Ketua OSIS se-SMA.
dikutip dari ANTARASehingga kalau ada masalah cepat-cepat sampaikan.
jika terjadi masalah pembayaran SPP atau lainnya.Penyebab siswa kelas 4 itu belajar di lantai karena menunggak uang sekolah atau SPP selama 3 bulan.



