Isnandar Nasution.
Lebih mandiri dalam pengurusan data kependudukan tanpa bergantung pada KK keluarga lama.pemohon harus mengajukan dokumen ke kantor Disdukcapil di daerahnya.

terutama bagi mereka yang sudah tidak lagi tinggal bersama keluarga inti.Berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan:Surat Pengantar dari RT/RW Surat ini harus didapatkan terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan ke kelurahan.memiliki KK sendiri bisa menjadi kebutuhan.

05:10 Selain itu untuk menambah refrensi.Surat Keterangan Pindah (jika diperlukan) Jika sebelumnya masih terdaftar di KK keluarga lama dan ingin membuat KK sendiri.

Fotokopi KK Lama Jika sebelumnya masih terdaftar dalam KK orang tua atau keluarga lain.
membuat KK sendiri bukanlah hal yang sulit.dalam peraturan tersebut juga akan dimasukkan beberapa pasal yang berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol ilegal yang memiliki keterkaitan erat dengan peredaran narkotika.
penanganan.perlu dilakukan upaya pencegahan dan pemberantasan yang sistematis.
dan rehabilitasi pengguna narkoba.Selain tidak memberikan manfaat.



