Tinggi bulan pada saat matahari terbenam di Yogyakarta.
sehingga dicarilah suatu kontemplasi sehingga mendapatkan kebenaran yang hakiki.tetapi harus melihat dialektikanya.

karena harus memiliki pemahaman mendalam pada nilai keadilan.kata Hasto menirukan ucapan Megawati.Nilai-nilai keadilan bukan semata berasal dari buku-buku ilmu hukum.

tidak hanya dilihat secara formil dan materiel.Bilang ini ada secercah harapan.

Kami percayakan sepenuhnya kepada hakim yang kami percaya akan mencari keadilan itu
ucap pengacara Paula Verhoeven.Total ada sebelas jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus utama penindakan.
yang dikenakan sanksi berupa pidana kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500.Tidak menggunakan Helm SNI Khusus bagi pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar Nasional Indonesia (SNI) Sesuai Pasal 291 Ayat 1 dan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 106 Ayat 8.
Mengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman Selanjutnya bagi pengemudi mobil yang berkedapatan tidak memakai sabuk pengaman saat berkendara di jalan raya.Adapun masing-masing pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa denda tilang sesuai ketentuan yang berlaku.



