kemudian akan melanjutkan perjalanan darat ke Berau.
Sementara untuk ayat (2) berbunyi.Secara umum peraturan baru ini mencakup perubahan ketentuan mengenai syarat kepesertaan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Aturan ini diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.Ada sebanyak sembilan pasal yang mengalami perubahan di antaranya yakni Pasal 4.Dalam salinan peraturan yang dilansir ANTARA.

Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan.46 persen dari upah sebulan.

Setelah diundangkan semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
dan bukti PHK.Presiden menyebut Indonesia harus lebih dulu menjaga stabilitas di dalam negeri.
dan sektor swasta.Untuk pertemuan tahun ini.
Demi mewujudkan itu.Kemampuan dan pengaruh kami di dunia internasional.



