17:43 Qatar.
14:37 Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang perdana Agus secara tertutup mengingat klasifikasi perkara masuk dalam kategori kejahatan terhadap kesusilaan.artinya Agus memberikan keterangan secara bebas di dalam persidangan.

Majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati kemudian menetapkan sidang lanjutan Agus pada Kamis (23/1) dengan agenda pembuktian dari penuntut umum.Dalam proses sidang perdana yang berjalan secara tertutup.Selain didampingi orang tuanya.

Sandi menerangkan dalam agenda selanjutnya jaksa penuntut umum akan menghadirkan lima saksi.kata Ketua Komisi Disabilitas Daerah NTB bersama anggotanya yang ikut memantau sidang perdana Agus di Pengadilan Negeri Mataram.

Agus didakwa melanggar Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
dinsos provinsi.jaksa akan segera menyiapkan dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan.
Masih tersisa lima tersangka lainnya dari kelompok warga penerima ganti rugi yang masih berstatus tahanan kota di tahap penyidikan saat ini.sebagai upaya kejaksaan untuk pemulihan kerugian keuangan negara.
Subsider pasal 3 Jo 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.dan S ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumbar.



