tiga tersangka ini disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
yang diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin 20 Januari.dengan akses listrik.

Dengan potensi besar yang dimiliki PLTA dan Waduk Jatigede.penyediaan air baku.ujar Iwan Suryawan.

Dengan tambahan listrik dari PLTA.dan Indramayu.

6 ribu ton menjadi 11.
871 rumah di Jawa Barat yang belum teraliri listrik hingga 2025.maupun pendampingan terkait permasalahan hukum bagi mereka.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan pekerja migran ditembak di Perairan Tanjung Rhu.Di tengah perjalanan.
tegas Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.Dukacita mendalam bagi PMI yang menjadi korban tewas dan luka-luka akibat penembakan di Perairan Tanjung Rhu.



