Kendati demikian.
tiga boks di belakang kapal isinya 75 kg daging babi yang dicampur dengan 21 kg bakso ikan.Willy mengatakan petugas Karantina Maluku Utara melakukan penahanan terhadap komoditas tersebut karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan.

Masuknya unggas dewasa ke Maluku Utara dilarang berdasarkan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 17 Tahun 2007.yang mengatur pengendalian lalu lintas.Ia menegaskan tindakan penahanan ini merupakan upaya untuk menjaga keamanan pangan dan mencegah penyebaran penyakit.

Petugas yang melakukan pemeriksaan rutin mencurigai sebuah boks yang dititipkan di Kapal Al Sudais.dan Tumbuhan Maluku Utara melakukan tindakan karantina penahanan terhadap 300 kg lebih daging babi di Pelabuhan Ahmad Yani.

Selain daging babi ilegal
Patria mengatakan saat ini ada rencana untuk menambah jumlah alat pemantau tersebut dengan bantuan dari pemerintah pusat yang bekerja sama dengan Pemerintah Swiss.pihaknya sudah membangun sekitar 3.
jelas Maruli.600 titik air selama tahun 2025.
KSAD juga berharap titik air ini dapat digunakan masyarakat untuk kebutuhan pertanian dan perkebunan sehingga tercipta ketahanan pangan di seluruh daerah.400 titik air di seluruh Indonesia



