memiliki nominal fantastis dengan total sebesar Rp2.
didapati ada senjata tajam tersebut.empat orang tersebut bukan merupakan warga yang tinggal di lokasi eksekusi.

pihaknya mengamankan empat orang tersebut karena membawa senjata tajam jenis badik di tengah eksekusi lahan.dalam eksekusi itu.Petugas juga tidak dilengkapi dengan persenjataan saat eksekusi.

Mereka terancam hukuman kurung paling lama 10 tahun penjara.mereka dapat saja mengancam keselamatan petugas di lapangan dan juga warga sekitar.

Saat diperiksa.
Mereka mencoba melawan dan merintangi eksekusi.Dalam kasus ini.
namun di rumah tersangka hanya ada anak dan istrinya.PR ditangkap di Garut.
Sementara dari hasil pemeriksaan.pada 21 Desember 2024.



