Kami siap memberikan advokasi dan pembelaan.
sehingga apa yang kita laksanakan penyidikan benar-benar semuanya bisa kita terjangkau oleh hukum.Terakhir Pasal 262 KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan dokumen.
dan surat kredit.mengembangkan ke pihak terlibat hingga yang membantu melakukan dugaan tindak pidana.penyidik menetapkan tiga tersangka lainnya yakn Sekertaris Desa (Sekdes) Kohod berinisial UK dan SP serta CE.

23:58 Saat ini.sambung Djuhandhnai.

Djuhandhnai menyatakan penyidik dalam pengusutan kasus tersebut berangkat dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
25 FebruariKorban merupakan pengendara motor Yamaha Xeon bernopol B 3977 BTU berinisial DI.
korban merupakan pecatan anggota Polri.AKP Joko Siswanto menjelaskan.
Kejadian terjadi pada Selasa malam.Yang bersangkutan sudah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari April 2021.



