lalu ke Jawa Tengah.
Gugatan perdata dilayangkan dikarenakan Agustiani Tio ditawarkan gratifikasi hukum oleh Rossa Purbo Bekti saat berstatus sebagai saksi di KPK.Nilainya mencapai Rp 2.

sebut Army.kata Army.kuasa hukum yang mendampingi adalah dari kader PD Perjuangan.

menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).apa yang seharusnya bisa kami lakukan dalam rangka untuk menyembuhkan istri saya atau ibu dari anak-anak saya ini.

Kami serius untuk mengajukan gugatan ini dengan dasar yang dimaksud tadi dan menuntut nilai ganti kerugian kepada Bapak Rosa Purbo Bekti senilai atau sebesar Rp2.
secara perdata ke Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA.penyadapan juga mendapatkan peluang penggunaannya untuk kepentingan penegakan disiplin dan pelanggaran etik.
Selain karena fokusnya adalah penegakan kode etik pedoman berlaku hakim.diatur mengenai konsekuensi hukum yang ditanggung oleh saksi yang mangkir dalam panggilan.
Kemudian juga pengaturan mengenai upaya paksa yang ada di Undang-Undang Komisi Yudisial.undang-undang Komisi Yudisial yang mengatur mengenai hal ini.



