Kompos Jasad Manusia Jadi Tren, Diklaim Lebih Ramah untuk Bumi Teknologi ? 2 minggu yang lalu

Kompos Jasad Manusia Jadi Tren, Diklaim Lebih Ramah untuk Bumi Teknologi ? 2 minggu yang lalu
Kompos Jasad Manusia Jadi Tren, Diklaim Lebih Ramah untuk Bumi Teknologi ? 2 minggu yang lalu

Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengungkapkan teknis pemeriksaan kesehatan gratis yang merupakan program pemerintahan Presiden Prabowo ini.

pengelola promosi kesehatan di Dinkes (Dinas Kesehatan) telah menyusun menu yang bervariasi dan bergizi seimbang sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan.700 porsi makanan bergizi disalurkan setiap harinya ke enam sekolah yang telah ditunjuk.

Kompos Jasad Manusia Jadi Tren, Diklaim Lebih Ramah untuk Bumi Teknologi ? 2 minggu yang lalu

Sebanyak 2Dirbinmas Polda Kaltara Kombes Pol.posisibya digantikan oleh Kombes Pol.

Kompos Jasad Manusia Jadi Tren, Diklaim Lebih Ramah untuk Bumi Teknologi ? 2 minggu yang lalu

Kapolda Kaltara juga membacakan sumpah jabatan serta pemasangan tanda jabatan.Kapolda Kaltara Irjen Hary Sudwijanto menegaskan.

Kompos Jasad Manusia Jadi Tren, Diklaim Lebih Ramah untuk Bumi Teknologi ? 2 minggu yang lalu

Dion Hary Sudwijanto dan Wakapolda Kaltara beserta para Pejabat Utama lainnya memberikan ucapan selamat dan melaksanakan foto bersama dengan Pejabat yang melaksanakan mutasi.

Kapolda didampingi istri.JPU menuntut terdakwa Rachmat Fitri dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

pencairan pekerjaan dilakukan 100 persen.majelis hakim juga menghukum terdakwa Rachmat Fitri membayar denda Rp50 juta dengan subsider atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama dua bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh Rachmat Fitri dalam perkara korupsi pengadaan wastafel dengan hukuman satu tahun penjara.