Soal Putusan PN Jakarta Pusat, Jeirry Sumampow Nilai KPU Lalai dalam Kinerjanya

Soal Putusan PN Jakarta Pusat, Jeirry Sumampow Nilai KPU Lalai dalam Kinerjanya
Soal Putusan PN Jakarta Pusat, Jeirry Sumampow Nilai KPU Lalai dalam Kinerjanya

jelas Sekjen PBB.

terutama terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan perairan Tangerang.Isu ini kini tengah menjadi objek investigasi oleh Ombudsman.

Soal Putusan PN Jakarta Pusat, Jeirry Sumampow Nilai KPU Lalai dalam Kinerjanya

Apalagi muncul masalah baru.Ini yang sedang kami telusuri.ujar Najih.

Soal Putusan PN Jakarta Pusat, Jeirry Sumampow Nilai KPU Lalai dalam Kinerjanya

pungkas Najih terkait penerbitan HGB pagar laut.Ia menegaskan bahwa penerbitan sertifikat ini merupakan bagian dari pelayanan publik.

Soal Putusan PN Jakarta Pusat, Jeirry Sumampow Nilai KPU Lalai dalam Kinerjanya

kata Ketua Ombudsman Mokhammad Najih.

yaitu ada HGB atau hak milik yang diterbitkan oleh ATR/BPN di dalam area pagar laut tersebut.dan pemda berdasarkan besaran anggaran dan jumlah pegawai yang ditandai dengan besar.

Para pejabat.Hal ini disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat peluncuran hasil survei penilaian integritas (SPI) 2024 pada Rabu.

Turut dilibatkan juga 641 instansi terdiri atas 94 Kementerian/Lembaga.Adapun dalam pelaksanaan survei.