ISIS tetap menjadi ancaman bagi kawasan Irak dan sekitarnya.
kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Djuanda.Awalnya pelaku meminta tebusan Rp100 juta.

usai menculik korban yang merupakan seorang anak berinisial IMRAK.Dia (korban) dibawamuterdan pelaku meminta uang tebusan Rp100 juta.DENPASAR - Pelaku penculikan anak di Denpasar.

dan akhirnya ditawar hingga Rp10 juta.Adapun kasus penculikan tersebut bermula saat Komang Sudiarta menyuruh seorang karyawannya untuk menjemput IMRAK saat pulang sekolah pada Rabu (5/2) sekitar pukul 13.

Tebusan belum sempat dikirim.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 83 Juncto Pasal 76 Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.Kota Mataram.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 362 ayat (2) KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan perbuatan berulang dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.Barang bukti hasil curian kami amankan dari pembelinya.
kasusnya masih pemberkasan.Nusa Tenggara Barat (NTB).



