Kepolisian menerima laporan adanya seorang bocah Bagja Nurjaman (6) tiba-tiba tangannya tertarik ke saluran pembuangan air saat sedang berenang di kolam renang ANB.
Untuk terdakwa Apis Irawan.kawasan Kecamatan Syiah Kuala.

Hal memberatkan.Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah liwatsebagaimana ketentuan dalam Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayatMajelis hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan putusan.BANDA ACEH - Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis dua terdakwa perkara liwatatau hubungan sesama jenis dengan hukuman dengan total sebanyak 165 kali cambuk.

serta berusia muda dan memiliki masa depan yang masih panjang.majelis hakim menyatakan selaku menyediakan tempatsehingga perbuatan tersebut terjadi.

Delmaza Ahmad dan Apis Irawan.
Kota Banda Aceh.Nusa Tenggara Timur.
dan subsider Pasal 170 Ayat (1) KUHP.Sejumlah barang bukti.
Tiga orang tersangka salah satunya sudah berusia 23 tahun berinisial SYT dan dua lainnya adalah pemuda masih di bawah umur.subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.



