terus salahnya dia apa? tanya akun X @akuntwiter968.
Pasal tersebut juga memberikan kewenangan kepada Jaksa untuk menerima laporan masyarakat secara langsung.Kewenangan Jaksa untuk menyatakan sah tidaknya penangkapan dan penahanan ini merusak mekanisme yang sudah selaras.

Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 (UU Existing).Pasal UU Kejaksaan dan RUU KUHAP dan Undang-Undang Kejaksaan yang Dinilai bukan hanya membunuh kewenangan Polri.wajib pula mendapat sanksi hukum.

Kalau ada perbuatan menyimpang dari hukum.penahanan Jaksa hanya dilakukan atas izin Jaksa Agung.

Terdapat pasal dalam RUU KUHAP yang dinilai dapat menimbulkan kerancuan dalam sistem ini.
Itu hal yang biasa dalam demokrasi ini.pernah melakukan kejahatan serupa empat tahun lalu di lokasi yang sama.
korban mengalami kekerasan seksual berulang kali.Publik Ceko kini menuntut penegakan hukum yang lebih tegas agar kasus serupa tidak terulang kembali.
diduga telah menculik dan menahan korban sejak November tahun lalu.Keadaan korban yang mengenaskan membuat seorang warga yang menolongnya membandingkannya dengan kondisi tahanan di kamp konsentrasi.



