Muzani: Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Pangkas Ongkos Distribusi

Muzani: Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Pangkas Ongkos Distribusi
Muzani: Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Pangkas Ongkos Distribusi

dan luka robek di telapak tangan kanan.

yaitu AI (24) dan TY (22).Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit sepeda motor.

Muzani: Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Pangkas Ongkos Distribusi

sebelum mencuri sepeda motor dengan kunci yang masih tertancap.Poolisi yang mendengarnya juga langsung mendatangi dan meminta penjelasan.hanya berjarak 100 meter dari Polsek Binangun.

Muzani: Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Pangkas Ongkos Distribusi

Kepada polisi.Kabupaten Blitar.

Muzani: Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Pangkas Ongkos Distribusi

Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

yang mencuri sepeda motor Yamaha X Ride di halaman rumah korban di Dusun Blumbang.korban bernama Zainudin alias Pon (28).

BACA JUGA: | BERITA Gagas Giant Mangrove Wall di Jakartaserta upaya mitigasi dalam menghadapi potensi bencana kebakaran.

terutama di kawasan perkotaan yang padat penduduk.Saya minta petugas pemadam kebakaran lakukan inspeksi ke seluruh tempat yang memiliki risiko tinggi terhadap bahaya kebakaran.