Cerita Nelayan yang Rugi Besar Karena Ada Pagar Laut di Pesisir Kabupaten Tangerang

Cerita Nelayan yang Rugi Besar Karena Ada Pagar Laut di Pesisir Kabupaten Tangerang
Cerita Nelayan yang Rugi Besar Karena Ada Pagar Laut di Pesisir Kabupaten Tangerang

Pengajuan Diproses

kedua pelaku berinisial DWN dan BLL dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.JAKARTA - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial DWN (25) dan BLL (21) ditangkap Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang terkait kasus penipuan puluhan tiket pesawat.

Cerita Nelayan yang Rugi Besar Karena Ada Pagar Laut di Pesisir Kabupaten Tangerang

Ada barang bukti surat pengunduran diri pelaku dari tempat kerja.Proses hukum terhadap keduanya terus berlanjut.Kepada korban.

Cerita Nelayan yang Rugi Besar Karena Ada Pagar Laut di Pesisir Kabupaten Tangerang

korban melaporkan kejadian ini kepada Polsek Metro Tanah Abang.polisi menemukan lokasi pelaku di Kota Bogor.

Cerita Nelayan yang Rugi Besar Karena Ada Pagar Laut di Pesisir Kabupaten Tangerang

Merasa ditipu.

Kasus ini akan terus kami dalami guna memastikan keadilan bagi korban.tapi juga dengan pemerintah.

Kami dengan pemerintah bersepakat untuk melaksanakan hal tersebut.dan nanti akan dilakukan participation meaningful.

Bob Hasan.Juga datang ke kampus-kampus.