Baca Juga: Danantara Kelola Aset BUMN.
pemilik speedboat Dua Nona.IK dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 atau Pasal 323 ayat (3) Undang-Undang Nomor 68 Tahun 2024 tentang pelayaran.

dan sertifikat keterampilan sebagai nahkoda.anak buah kapal (ABK).Menurut Kapolres.

Kapolres memastikan pihaknya akan menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan.dan kami upayakan segera melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBB agar kasus ini dapat segera disidangkan.

kata Kapolres dikutip ANTARA.
Tahap satu akan segera kami ajukan.Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku
Berdasarkan hasil penyelidikan awal.kapten kapal mengaku bahwa kapal mengalami kerusakan mesin saat melintas.
Kapal Patroli KPLP melakukan penindakan secara tegas kepada pelaku tindak pidana pelayaran.termasuk surat izin berlayar.



