menurut Kan.
ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya.Mereka yakni G yang juga eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

JAKARTA - Propam Polda Metro Jaya bakal menyelesaikan penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.terkait dugaan pemerasan.pada kasus ini.

belum disampaikan secara detail mengenai hasil pemeriksaan tersebut.pihak yang diduga menjadi korban pemerasan oleh AKBP Bintoro telah diperiksa.

kepada wartawan.
Proses penyelidikan di Paminal Polda Metro Jaya dilaksanakan bersama asistensi Biro Paminal DivPropam Polri.Satgas tersebut akan bertindak sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Di sampingitu.dalam arahannya.
Kebijakan terkait dengan sumber daya alamharus berorientasi pada kepentingan nasional dan dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.diputuskan beberapa kebijakan yang akan segera diimplementasikan guna memastikan pengelolaan lahan sesuai dengan aturan yang berlaku.



