Mabes TNI Keluarkan 11 Poin Larangan Bagi Prajurit pada Pemilu 2024, Awas Ada Konsekuensi Hukum!

Mabes TNI Keluarkan 11 Poin Larangan Bagi Prajurit pada Pemilu 2024, Awas Ada Konsekuensi Hukum!
Mabes TNI Keluarkan 11 Poin Larangan Bagi Prajurit pada Pemilu 2024, Awas Ada Konsekuensi Hukum!

akan dibongkar pada Rabu (22/1) secara bersama-sama setelah rapat koordinasi bersama jajaran TNI AL dan pihak terkait lainnyaUsai menemui Presiden Prabowo Subianto.

mulai pengumuman hasil.jadwal tahapan pilkada 2024.

Mabes TNI Keluarkan 11 Poin Larangan Bagi Prajurit pada Pemilu 2024, Awas Ada Konsekuensi Hukum!

lanjut Indrajayadan 9 bidang lagi atas nama perorangan.hari ini sudah dipanggil.

Mabes TNI Keluarkan 11 Poin Larangan Bagi Prajurit pada Pemilu 2024, Awas Ada Konsekuensi Hukum!

20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa.Nusron kepada wartawan di Tanjung Pasir.

Mabes TNI Keluarkan 11 Poin Larangan Bagi Prajurit pada Pemilu 2024, Awas Ada Konsekuensi Hukum!

Ia menjelaskan alasannya melakukan pemanggilan terhadap juru ukur hingga orang yang menandatangi terbitnya HGB dan SHM.

Ia menyebut juru ukur dan orang yang menandatangi hingga terbitnya HGB dan SHM tengah dalam pemeriksaan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP).penyidik juga sudah menggeledah sejumlah tempat untuk mencari bukti.

Proses yang berjalan tak memandang afiliasi partai politik.Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.

seperti penggeledahan dan penyitaan.Kemudian turut digeledah juga kantor BI dan Otoritas Jasa Keamanan (OJK).