Dalam aksi itu sempat terlihat ada yang memprovokasi.
tetapi dipaksa oleh terdakwa.Kepala Seksi PidanaUmum Kejari SerangPurkon Rohiyat mengatakanusai persidangan JPU langsung menyatakan tidak menerima putusan tersebut.

Kejari Serang akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.terdakwa kasus dugaan pencabulan anak kandungnya saat kejadian berusia 17 tahun.Korban kemudian kabur dan menceritakan peristiwa itu kepada orang lain.

warga Kecamatan Waringinkurung.Kabupaten Serang.

Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan segera setelah putusan ini diucapkan.
Anak korban juga dalam persidangan mengaku berhubungan badan dengan pacarnya dan tidak pernah disetubuhi oleh ayahnya.Artikel ini akan memberikan beberapa fakta penangkapan presiden Korsel Yoon Suk-yeol.
demikian dilansir The Korea Times 15 Januari.Yoon akhirnya bersedia untuk diperiksa dan dibawa ke kantor Investigasi Korupsi (Corruption Investigation Office/CIO).
penyidik melakukan berbagai upaya termasuk memanjat bus dengan tangga.Ketegangan bahkan terjadi selama 6 jam.



