dan perdagangan orang.
Kecamatan Medan Maimun.kasus yang menjerat terdakwa Ryan bermula pada Minggu.

pihak kepolisian dari Polrestabes Medan berjumlah tiga orang mendapatkan informasi adanya tawuran di Jalan Pemuda.polisi juga menemukan alat yang digunakan untuk tawuran di antaranya berupa sebuah samurai dan tiga buah celurit.Setibanya di lokasi.

Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M Ryan Al Farizi dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan.1948 Nomor 17.

ujar dia.
Sedangkan JPU Kejari Medan Rocky Sirait menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau menerima vonis ituSaat sendirian.
peristiwa itu terjadi saat korban ditinggal ibunya yang sedang bekerja.Kejadian itu hanya saat itu dilakukan pelaku.
Kemudian pihak korban membuat laporan ke Polda Jambi pada.Dari penyelidikan.



