dengan tujuan suap kepada Hakim Agung Soesilo selaku ketua majelis kasasi dalam perkara Ronald Tannur.
berikut adalah langkah-langkah untuk membuat KK sendiri bagi yang belum menikah:Mendapatkan Surat Pengantar dari RT/RWLangkah pertama adalah mendatangi Ketua RT untuk meminta surat pengantar pembuatan KK baru.Formulir Permohonan KK Baru Formulir ini bisa didapatkan di kantor Disdukcapil atau diunduh melalui website resmi pemerintah setempat.

baca juga: Syarat Pecah KK dan Cara MengurusnyaJadi setelah mengetahui cara buat kk sendiri walaupun belum menikah.Mengajukan Permohonan ke DisdukcapilSetelah dari kelurahan.ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Surat Pernyataan Tinggal Sendiri Beberapa daerah mungkin meminta surat pernyataan bahwa pemohon tinggal sendiri dan membutuhkan KK baru.Pengambilan KK BaruSetelah KK selesai diproses.

perlu mengurus surat pindah dari Disdukcapil setempat.
Surat ini kemudian harus disahkan oleh RW sebelum dibawa ke kelurahan.Kongres bertemaMerawat Tradisi.
ujar KH Yahya Cholil Staquf.dinamika sosial saat ini menuntut hubungan yang lebih seimbang dan dialogis.
Acara ini bukan sekadar pertemuan rutin.00:08 Kongres XVIII Muslimat NU menitikberatkan pada penguatan kemandirian di berbagai sektor.



