apakah hanya ikut hadir atau turut serta melakukan tindak pidana.
Keputusan ini diambil untuk menjaga kondusifitas masyarakat Jawa Tengah.ujar kuasa hukum Andika-Hendi.

Dalam sidang perdana pada 9 Januari 2024.Andika-Hendi berharap situasi di Jawa Tengah tetap kondusif dan tidak lagi diwarnai perpecahan akibat Pilkada.Gugatan tersebut meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024 terkait penetapan hasil Pilkada.
![]()
pungkas Mulyadi.Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi).

khususnya posisi Kapolres di 15 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
kubu Andika-Hendi membacakan petitum serta dalil-dalil yang menjadi dasar permohonan mereka.Oktober 2024 lalu dengan memeriksa Cagub Malut.
Kombes Edy Wahyu Susilo.kata Direktur Reskrimum Polda Malut.
yang terbakar di Pelabuhan Regional Bobong.Menurut Edy



