Kepala Kejaksaan Negeri Garut.
Keluarga nelayan sudah kami beri tahu terkait hal ini.karena diduga menangkap ikan di wilayah negara tersebut dengan kapal atau pompong.

Pemkab Natuna juga telah memberikan bantuan moril dan sembako kepada keluarga para nelayan.anak buah kapal akan bebas pada pertengahan 2025.para nelayan memilih menjalani hukuman kurungan.

dan para nelayan diharapkan untuk tidak melakukannya.Menurut putusan itu.

lalu dijatuhi sanksi.
ketiga nelayan yang berada dipompong terbukti bersalah.Pokoknya jabatannya saja.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi VOI.01:05 Tanpa sebut nama spesifik.
proses pemeriksaan pun dilakukan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP).Semua pihak yang terkait sudah.



