penangkapan terhadap pelajar dilakukan oleh Tim Sikat Rajabasa yang bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga.
diantaranya kunci letter T beserta mata kuncinya.Pelaku pertama.

Sedangkan pelaku inisial B dan N dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.dan F dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.Dari pengembangan kasus.

polisi berhasil menyita beberapa barang bukti.AKP Rachmad Wibowo.

Sementara tersangka berinisial F dan R juga pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2019.
Kecamatan Palmerah.Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Di situ pelaku memukul korban.Saat itu istri pelaku berniat meminjam uang Rp1 juta.
Pelaku lalu mengeluarkan kerambit atau pisau bengkok dan menyabetkan ke wajah korban.melalukan penganiayaan terhadap seorang pegawai koperasi berinsial AS (41) asal Nusa Tenggara Timur (NTT).



