18:22 Sementara 9 warga lainnya berhasil dievakuasi petugas dengan keadaan selamat.
saat ini kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan.19:54 Ancamannya pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.

BATAM - Kantor Bea Cukai Batam menggagalkan penyeludupan 100 telepon seluler bekas yang dibawa oleh seorang penumpang maskapai penerbangan dari Bandara Hang Nadim Batam menuju Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta.tersangka YT adalah penumpang salah satu maskapai penerbangan yang hendak berangkat dari Bandara Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta saat lonjakan arus mudik Natal dan Tahun Baru pada 29 Desember 2024.kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah dalam keterangannya di Batam.

00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5 miliar.Bea Cukai Batam senantiasa akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran kepabeanan yang dilakukan oleh calon penumpang.

dicurigai membawa ratusan telepon seluler (ponsel) dalam barang yang dibawanya sehingga dilakukan penelitian lebih lanjut.
Tim Bea Cukai Hang Nadim mengidentifikasi penumpang mencurigakan membawa koper kosong dengan tas ransel yang kemudian dibawamenuju toko souvenir tanpa nama di ruang tunggu A8.terutama dalam sosialisasi mengenai pemeliharaan.
Arief Nasrudin.Arief berujar.
Peningkatan perlu dilakukan pada aspek informasi.PAM Jaya telah menerapan layanan hotline center yang responsif terhadap komplain masyarakat



