Puan menyatakan hal tersebut sebagai penghormatan atas proses hukum.
Meski begituBima mengatakan pelantikan kepala daerah sudah tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menunggu masa reses anggota DPR selesai.usai penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).Artinya kalau mengikuti itu.

Ketika selesai reses maka kami akan melakukan rapat pembahasan untuk menyepakati ya.ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya dilansir ANTARA.

kata dia.
Namun juga terdapat keputusan MK yang isinya meminta agar seluruh pelantikan dilakukan serentak.8 Januari 2025.
Segera kami tindaklanjuti.tak lama kemudian datang petugas damkar dengan peralatan gergaji mesin.
tiga personel yang turun.01:05 Ia menjelaskan alasannya memberikan waktu kepada pemilik pagar yang terbuat dari bambu ini untuk tidak langsung dilepas.



