51 persen atau Rp280 menjadi Rp10.
kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiartadilansir ANTARA.Ini terungkap berawal hari Kamis tanggal 26 Desember 2024.

tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.Ia menuturkankasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban anaknya berusia 14 tahun telah mendapatkan perlakuan pelecehan seksual oleh tersangka inisial US (44).Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan.

JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya menciduk seorang pria karena dilaporkan telah melakukan perbuatan asusila terhadap bocah laki-laki di Kecamatan Cikalong.Kabupaten Tasikmalaya.

yang menyebabkan korban mengalami trauma.
kemudian setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban maka pihak Kepolisian melakukan penangkapan pelaku di rumahnya pada 7 Januari 2025.06:08 Novi mengatakan.
Kalau berkaca sama tahun-tahun sebelumnya.Untuk libur Ramadan masih menunggu kebijakan dari pusat.
diterapkan libur selama puasa.apalagi anaknya masih SD.



